Wakili DPR di MK, Misbakhun Beber Alasan Penting soal Penetapan Perppu Corona
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun minta Mahkamah Konstitusi (MK) menampik permintaan tes materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijaksanaan Keuangan Negara serta Kestabilan Skema Keuangan untuk Perlakuan Wabah Covid-19. Faktanya, UU itu tidak melanggar Undang-Undang Landasan (UUD) 1945. Misbakhun yang bicara di sidang MK, Kamis (15/10/2020) dengan jadwal dengarkan respon DPR mengatakan jika beberapa pemohon tes materi UU itu tidak mempunyai legal standing. Untuk wakil dari faksi DPR, Misbakhun memperjelas penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU telah lewat proses sesuai dengan ketetapan. "Tidak jelas ada rugi hak serta/atau wewenang konstitusional beberapa pemohon berkaitan dengan klausal-pasal yang dimohonkan pengetesan serta kehadiran jalinan karena karena (causal verband) di antara alasan rugi hak serta/atau wewenang konstitusional," tutur Misbakhun yang sampaikan responnya dengan virtual. Sekarang ...