Surati Kapolri, Ombudsman Minta Aparat Tak Refresif Tangani Demo


 

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai kirim surat ke Kapolri Jenderal Idham Azis, minta barisan Polri tidak represif waktu tangani massa tindakan, terutamanya berkaitan demonstrasi tolak RUU Cipta Kerja.


Ia menerangkan, faksinya minta semua Kepolisian untuk memprioritaskan pendekatan humanis dalam tangani massa tindakan, ditambah pendemonstrasi RUU Cipta Kerja.


"Ombudsman minta Kapolri memerintah ke semua Kepala Unit, Kepala Kepolisian Wilayah supaya memprioritaskan pendekatan persuasif serta humanis dalam lakukan pengamanan pekerjaan demonstrasi dan menghindar perlakuan represif," tutur Amzulian dalam penjelasannya, Kamis (15/10/2020).


Amzulian merekomendasikan, bila pendekatan persuasif tidak bisa ditempuh karena keadaan yang tidak teratasi, terutamanya waktu demonstrasi RUU Cipta Kerja, lebih bagus Polri merangkum kembali lagi rencana langkah melakukan tindakan serta memakai alat sesuai konsep seimbang.


kini permainan sabung ayam sudah resmi di indonesia "Ini dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan peranan intelijen dalam soal menghitung kekuatan masalah, termasuk juga deteksi awal intimidasi masalah kamtibnas," katanya.


Disamping itu, Ombudsman minta Kapolri menilai serta memantau dengan periodik beberapa komandan unit kepolisian.


"Selain itu perlu pastikan perlindungan aparatus dalam jalankan pekerjaannya, dan lakukan perputaran personil untuk menghindar kecapekan," katanya merekomendasikan.


Dalam surat dengan nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 itu, Amzulian sampaikan pandangan Ombudsman tentang demo berkaitan UU Cipta Kerja.


Ombudsman memperjelas pengutaraan inspirasi oleh warga ditanggung Klausal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan, 'Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, bergabung, serta keluarkan pendapat'.


"Meski begitu, dalam jalankan hak serta kebebasannya, tiap orang harus patuh ke limitasi yang diputuskan dengan UU," tuturnya.


Amzulian menjelaskan, bila aparatus kepolisian sangat terpaksa amankan atau meredam demonstran, Amzulian minta Polri penuhi hak-hak faksi yang ditahan seperti pengiringan penasihat hukum.


Ombudsman minta kepolisian untuk lakukan proses kontrol dengan netral serta terbuka, dengan sampaikan info tentang beberapa pihak yang ditangkap dan posisi serta proses yang sedang dilaksanakan.


"Termasuk juga perlakuan pada pelaku petugas yang disangka lakukan pelanggaran dalam melakukan pekerjaan. Ombudsman memperingatkan supaya Polri bisa jamin tercukupinya prosedur kesehatan untuk demonstran yang ditangkap, hingga tidak memunculkan cluster baru," ujar ia.


Demonstrasi menampik UU Cipta Kerja menghangat. Di teritori Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, polisi mulai menembakkan gas air mata (13/10). Massa berlarian ke gang-gang pemukiman masyarakat di sejauh jalan Kwitang Raya.


Postingan populer dari blog ini

This has actually sustained the continuous argument over whether ocean otters

Klarna rival Zilch posts first profit and appoints ex-Aviva CEO to board ahead of IPO

Administration Absence of funds delay Buhari's guarantees on Well-being