Wakili DPR di MK, Misbakhun Beber Alasan Penting soal Penetapan Perppu Corona


 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun minta Mahkamah Konstitusi (MK) menampik permintaan tes materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijaksanaan Keuangan Negara serta Kestabilan Skema Keuangan untuk Perlakuan Wabah Covid-19. Faktanya, UU itu tidak melanggar Undang-Undang Landasan (UUD) 1945.


Misbakhun yang bicara di sidang MK, Kamis (15/10/2020) dengan jadwal dengarkan respon DPR mengatakan jika beberapa pemohon tes materi UU itu tidak mempunyai legal standing. Untuk wakil dari faksi DPR, Misbakhun memperjelas penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU telah lewat proses sesuai dengan ketetapan.


"Tidak jelas ada rugi hak serta/atau wewenang konstitusional beberapa pemohon berkaitan dengan klausal-pasal yang dimohonkan pengetesan serta kehadiran jalinan karena karena (causal verband) di antara alasan rugi hak serta/atau wewenang konstitusional," tutur Misbakhun yang sampaikan responnya dengan virtual.


Sekarang ini di MK ada 7 tuntutan atas UU Nomor 2 Tahun 2020. Ada beberapa puluh figur yang masuk ke jejeran penggugat, diantaranya Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Nyaman Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, MS Kaban dan sebagainya.


kini permainan sabung ayam sudah resmi di indonesia Disamping itu, ada juga tubuh hukum yang turut menuntut UU Nomor 2 Tahun 2020. Salah satunya adalah Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Tindakan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Yayasan LBH Catur Bhakti, dan Yayasan Pengokohan Keterlibatan, Ide, serta Kerja sama warga Indonesia (YAPPIKA).


Misbakhun menjelaskan, wabah Covid-19 adalah pukulan yang paling berat untuk warga. Karena, wabah itu berefek di hubungan sosial serta ekonomi warga.


"Imbas dari wabah Covid-19 yakni unsur produksi tidak jalan sedang keinginan (permintaan) terus ada. Kedalaman keterkaitan Covid-19 pada perekonomian susah diukur sebab pucuk wabah Covid-19 belum dapat dinyatakan saatnya. Keterkaitan ekonomi yang diakibatkan oleh Covid-19 pada perekonomian benar-benar dalam hingga seluruhnya skrip perlu disediakan untuk hadapi keadaan yang sangat kurang baik," katanya.


Legislator Golkar itu menambah, faksi yang sangat terpengaruh wabah Covid-19 adalah karyawan harian atau karyawan terlepas (tidak resmi) yang penuhi ongkos hidup mereka lewat kegiatan setiap hari.


"Bila tidak keluar karena itu mereka tidak bisa makan," tuturnya.


Disamping itu, faksi yang lain terpengaruh wabah Covid-19 adalah beberapa aktor usaha mikro kecil serta menengah (UMKM) serta barisan kelas menengah. Oleh karenanya, kata Misbakhun, sulit semestinya negara datang di masalah rakyatnya.


"Kedatangan negara benar-benar diperlukan baik oleh juta-an rakyat jelata, aktor UMKM, warga kelas menengah, atau warga kelas bawah. Hingga negara jangan membeda-bedakan," tegasnya.


Selanjutnya Misbakhun menjelaskan, pemerintahan harus manfaatkan ruangan ketatanegaraan yang ada untuk menangani keadaan itu. Karena, UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara memiliki kebatasan.


Untuk mengembalikan perekonomian karena Covid-19, sambung Misbakhun, pemerintahan perlu dana buat membayar program-program yang sudah dipastikan. Salah satu langkah pemerintahan harus berutang bila Saldo Bujet Bertambah (SAL) serta dana yang lain tidak memenuhi.


Menurut Misbakhun, hutang bukan arah, tapi cuma untuk langkah agar keluar dari permasalahan ini. Bekas karyawan Direktorat Jenderal Pajak itu memperjelas, negara lain juga berutang.


"Hal yang penting bukan negara berutang, tapi hutang itu digunakan seperti membantu rakyat jelata," tegasnya.


Misbakhun menangkis masalah alasan pemohon mengenai bahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menyertakan Dewan Perwakilan Wilayah (DPD). Menurut dia, keikutsertaan DPD dalam bahasan perancangan undang-undang (RUU) cuman untuk yang terkait dengan otonomi wilayah; jalinan pusat serta wilayah; pembangunan, pemekaran, serta penyatuan wilayah; pengendalian sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain, dan perimbangan keuangan pusat serta wilayah.


Mengenai RUU mengenai Penentuan Perppu Nomor 1Tahun 2020, kata Misbakhun, bukan domain DPD.


"RUU Penentuan Perppu 1/2020 jadi UU bukan saran DPD, hingga DPD tidak mempunyai wewenang untuk mengulas RUU itu," tuturnya.


Oleh karenanya Misbakhun di bagian petitum minta MK menampik semua permintaan beberapa pemohon.


"1, mengatakan jika beberapa pemohon tidak mempunyai posisi hukum (legal standing) hingga permintaan a quo harus dipastikan tidak bisa diterima (niet ontvankelijk verklaard). 2, menampik permintaan a quo untuk semuanya," ucapnya.


Misbakhun minta MK terima info DPR keseluruhannya.


"Mengatakan jika proses pembangunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 sudah sesuai Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya.


Postingan populer dari blog ini

This has actually sustained the continuous argument over whether ocean otters

Klarna rival Zilch posts first profit and appoints ex-Aviva CEO to board ahead of IPO

Administration Absence of funds delay Buhari's guarantees on Well-being