Benny Tjokrosaputro Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya



 Beskal Penuntut Umum (JPU) tuntut Direktur Penting PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara sepanjang umur. Disamping itu, dia dijatuhi hukuman bayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.


Benny dipandang dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas masalah pengendalian keuangan serta dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.


"Memberi hukuman Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara sepanjang umur," sebut Beskal Roni waktu membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.


Beskal tuntut supaya majelis hakim yang menghakimi kasus ini memberi hukuman Benny dengan pidana uang alternatif sebesar Rp 6.078.500.000.000,00. Bila tidak dibayarkan pada waktu sebulan sesudah mendapatkan hukuman terus (inkrah), karena itu harta bendanya diambil alih serta dilelang oleh beskal untuk tutup uang alternatif.


"Bila Terpidana dipastikan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana kecuali pidana sepanjang umur atau mati serta Terpidana tidak memiliki harta yang memenuhi untuk bayar uang alternatif, maka ditukar dengan pidana penjara sepanjang 10 tahun," lebih beskal.


Dalam pertimbangannya, beskal menjelaskan beberapa hal yang memperberat Benny diantaranya tindakannya tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam usaha memberantas korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).


Tindakan Benny bersama-sama terdakwa lain sudah memunculkan rugi negara yang besar sekali yakni Rp 16,8 triliun, dan Benny tidak mengaku tindakannya.


"Tidak ada sesuatu hal yang memudahkan," sebut Beskal.


kini permainan sabung ayam sudah resmi di indonesia Benny Tjokrosaputro bersama dengan 5 terdakwa lain dituduh sudah bikin rugi keuangan negara sejumlah Rp 16,8 triliun atas korupsi di badan PT Asuransi Jiwasraya.


Angka ini berdasar Laporan Hasil Kontrol Investigatif dalam Kerangka Perhitungan Rugi Negara Atas Pengendalian Keuangan serta Dana Investasi di masa Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK).


Benny dituduh menyalahi Klausal 2 ayat (1) Jo Klausal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Klausal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Disamping itu, Benny dituduh lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang sudah diperbuatnya. Beskal menjelaskan uang yang diterima Benny dengan mengatasnamakan nominee.


Beskal sampaikan Benny berusaha sembunyikan atau menyarukan hasil kekayaan itu, salah satunya dengan beli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, bayar bunga Mayapada, beli saham serta bayar ke nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikontrol Jimmy Sutopo).


Selanjutnya pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Di 2015, kata Beskal, Benny membuat persetujuan dengan Tan Semakin sebagai pemilik PT Metropolitan Kuningan Property untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.


Disamping itu, Benny sembunyikan serta menyarukan hasil kekayaan untuk beli 4 unit apartemen di Singapura. Rinciannya 1 unit di St. Regis Residence pada harga SGD 5.693.300 serta 3 unit di One Shenton Way dengan credit dengan periode waktu credit sepanjang 30 tahun, dengan pembayaran angsuran beberapa hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengendalian saham serta Reksa Dana PT AJS.


Benny yang adalah pemilik PT Blessindo Jelas Jaya (perusahaan property) di tahun 2016 lakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berbentuk rumah toko (ruko) yang telah terjaga sekitar 20 unit atas nama Caroline.


Ada juga mereka yang terjebak kejahatan bersama-sama Benny, yakni Komisaris Penting PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


Selanjutnya 3 orang bekas pejabat PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Penting Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Seksi Investasi serta Keuangan Syahmirwan.


Atas tindakannya ini, Benny diancam pidana dalam Klausal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penjagaan serta Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang.

Postingan populer dari blog ini

This has actually sustained the continuous argument over whether ocean otters

Klarna rival Zilch posts first profit and appoints ex-Aviva CEO to board ahead of IPO

Administration Absence of funds delay Buhari's guarantees on Well-being